Materi Tik Semester 3
4. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) - Ringkasan
Materi TIK
A.
Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
1. Hak adalah
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena
telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah
perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
3. Intelektual adalah
cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang
mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual
melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu
dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian
atau yang sejenis.
Kekayaan
intelektual (Intelectual
property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Hak Kekayaan
Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan
indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual
lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata
letak sirkuit terpadu.
a. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat
berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu
atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan
perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut
diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang
dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat,
digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi
suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau
disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
c. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda.
Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau
permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi
oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti
desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan
tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
e. Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki
kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk
pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum
nasional dan persepsi konsumen.
f. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki
nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang
membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus
ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang
memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an
perdagangan.
g. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang
diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur
seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan
program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan
karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur,
iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel,
puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung,
serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk
artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam
rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi
B.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan
Internasional
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional,
maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI
(Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS)
dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay
Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai
suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di
dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement
menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap
seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan
perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO
kini tersedia.
1. Kesepakatan TRIPS
ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
2. Penerapan
prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
3. Perlindungan yang
layak atas hak kekayaan intelektual
4. Bagaimana
negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam
wilayahnya sendiri
5. Penyelesaian
perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
6. Kesepakatan atas
transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan
perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini
sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara
anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI.
Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling
memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di
negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar